Wednesday, May 9, 2012

on Leave a Comment

Pertanyaan Seputar Zakat, Haji, dan Umroh.


1.   Penegertian Zakat

Pengertian Zakat menurut bahasa berasal dari kata
زكاة (bahasa Arab) yang artinya: Zakah. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. 
2. Ayat Alqur’an Yang Menjelaskan Tentang Zakat

Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an surah Al-Baqoroh ayat 43 tentang zakat sebagai berikut:

( وأقيم الصلاة وءاتوا الزكاة واركعو مع الراكعين

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’

Ayat zakat/ tentang zakat juga disebutkan dalam surah at-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها و صلى عليهم, إن صلوتك سكن لهم, و الله سميع عليم

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

3. Macam Macam Zakat

Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
4. Macam Macam Harta Yang Wajib Dizakati

Harta yang wajib dizakati ada 5 macam, Yaitu :
1. Ternak
2. Emas dan perak
3. Tanaman ( Hasil Tanaman )
4. Buah- buahan
5. Barang Dagangan.

5. 8 Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
Mu'allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
Hamba sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin : Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
6. Hikma Berzakat

Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
Membuang perilaku buruk dari seseorang
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk pengembangan potensi ummat
Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
7.  UU No 38 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Zakat Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 – 6

1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

2.  Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.

4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.

5. Agama adalah agama Islam.

6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama.

8. Hubungan Zakat Dengan Pajak

Persamaan antara Zakat dan Pajak:

Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi. 
Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya. Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara.
Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia. 
Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.

Perbedaan antara Zakat dan Pajak
Perbedaan
Zakat
Pajak
Keterangan
Arti Nama
bersih, bertambah dan berkembang
Utang, pajak, upeti
Seseorang yang membayar zakat hartanya menjadi bersih dan berkah tidak demikian dengan pajak
Dasar Hukum
Al Qur`an dan As Sunnah
Undang-undang suatu negara
Pembayaran zakat bernilai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah sedangkan dalam membayar pajak hanya melaksanakan kewajiban warga negara
Nishab dan Tarif
Ditentukan Allah dan bersifat mutlak
Ditentukan oleh negara dan yang bersifat relatif Nishab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara

Sifat
Kewajiban bersifat tetap dan terus menerus
Kewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan

Subyek
Muslim
Semua warga negara

Obyek Alokasi Penerima
Tetap 8 Golongan
Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin

Harta yang Dikenakan
Harta produktif
Semua Harta

Syarat Ijab Kabul
Disyaratkan
Tidak Disyaratkan

Imbalan
Pahala dari Allah dan janji keberkahan harta
Tersedianya barang dan jasa publik

Sanksi
Dari Allah dan pemerintah Islam
Dari Negara

Motivasi Pembayaran
Keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ketaatan dan ketakutan pada negara dan sanksinya
ada pembayaran pajak dimungkinkan adanya manipulasi besarnya jumlah harta wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat

Perhitungan
Dipercayakan kepada Muzaki dan dapat juga dengan bantuan Selalu menggunakan jasa akuntan pajak


9. Pengertian Haji Dan Umroh

- Haji Bermaksud berkunjung ke masjidil haram ‘’ Ka’bah ‘’ untuk tujuan tertentu.
- Umroh Adalah Berziarah ke baitullah untuk melaksanakan tawaf, sa’I, dan, tahallul.

10.            Syarat Wajib Haji

- Islam
- Berakal
- Baligh
- Merdeka
- Mampu

11. Rukun Rukun Haji

1. Ihram Haji
, yaitu niat mulai masuk ibadah Haji, sebagai berdasarkan Hadits : “Bahwasanya amal-amal perbuatan itu dengan bemiat”.

Mengucapkan niat dan Talbiyah tidak wajib, tapi sunnah. Maka berkatalah di dalam hati dan lisannya

“Saya niat Haji dan Ihram Haji karena Allah swt, ku sambut panggilan-Mu …………” sampai akhimya.

2. Wuquf di Arafah, yaitu menghadiri walaupun hanya sejenak di sudut mana saja padang Arafah, sambil tidur atau lewat. Ini berdasar Hadiis riwayat At-Turmudziy : “Haji adalah Arafah.” Waktu pelaksanaan wuquf adalah di antara zawal matahari Arafah tanggal 9 DzulHijjah sampai terbit fajar hari Nahar (10 Dzul Hijjah).
Masjid Ibrahim dan Padang Namirah tidak masuk daerah wuquf Arafah.
Bagi kaum lelaki, Yang lebih afdlal adalah berkesungguhan memilih tempat wuquf Rasulullah saw, yaitu pada batu-batu besar yang telah sama-sama kita kenal (di lembah gunung Rahmah).
Tempat ini disebut Arafah, suatu pendapat menyebutkan karena di sinilah Adam dan Hawa berta’aruf.
Pendapat lain mengemukakan bukan begitu.
3. Thawaf Ifadlah, waktunya dimulai tengah malam hari Nahar (tgl. 10 Dzulhijjah);
Syarat-syarat Thawaf ada 6 :
a. Suci daripada hadats dan najis.
b. Tertutup aurat bagi yang kuasa menutupinya. Bila di tengah-tengah thawaf itu hilang (salah satu atau) dua syarat ini, maka menyempurnakan kembali dan boleh meneruskan thawafnya, sekalipun hal itu disengaja dan telah lama berselang.
c. Niat thawaf, untuk yang dikerjakan sebagai ibadah berdiri sendiri bukan termasuk rangkaian rukun Nusuk, sebagaimana kewajiban niat pada ibadah-ibadah yang lain; Kalau bukan sebagai berdiri sendiri, niat hukumnya sunnah.
d. Memulai thawaf dari Hajar Aswad dengan posisi belahan kiri badan bersejajaran dengan dia waktu berjalan (mengelilingi Ka’bah).
Cara mensejajarkannya adalah berdiri di samping Hajar Aswad pada titik lintasan garis lurus dengan rukun Yamaniy sekira seluruh bagian Hajar Aswad itu berada di sebelah kanannya, kemudian niat thawaf lalu bedalan (ke arah kanan) dengan menghadap Hajar Aswad sampai dia habis dari hadapan; Dalam posisi ini kemudian “hadap kanan” dan menjadilah Ka’bah berada di sebelah kirinya; Tidak boleh menghadap Ka’bah (dalam thawaf) kecuali waktu awal thawaf ini.
e. Membuat posisi sehingga Ka’bah berada di sebelah kirinya. Maka wajib seluruh badan termasuk tangan kirinya berada di luar Syadzirwan dan Hijir Isma’il -sebagai ittiba’ Rasul;
Jika tidak memakai cara-cara di atas, maka thawafnya tidak shah. Apabila sedang menghadap Ka’bah untuk misalnya berdo’a, maka hendaknya memperhatikan agar jangan sampai berjalan dahulu sekalipun sedikit sebelum kembali pada posisi Ka’bah di sebelah kirinya.
Wajib bagi orang yang mencium Hajar Aswad untuk membuat telapak kakinya tetap pada tempat semula sehingga berdiri tegak, karena di waktu menciumnya itu kepalanya masuk ke daerah bagian Ka’bah.
f. Thawaf dilakukan pada 7 kali putaran secara yakin, sekalipun pada waktu makruh; Kalau kurang walaupun hanya sedikit, maka thawafnya belum mencukupi.
4. Sa’i, yaitu lari-lari kecil dari Shafa sampai ke Marwah berputar 7 kali secara yakin.
Apabila perputarannya kurang dari 7 kali, maka sa’i belum cukup Dan bila meragukan hitungan bilangan sebelum selesai, maka mempedomani yang lebih sedikit, karena inilah yang diyakini kebenarannya.
Untuk sa’i, wajib memulai hitungan putaran pertama kalinya dari Shafa dan berakhir di Marwah, sebagai ittiba’ Rasulullah saw. Jikalau memulai dari Marwah, maka perjalanannya sampai Shafa tidak terhitung, dan barulah sekembalinya dari Shafa ke Marwah bisa dihitung satu kali, dan dari Marwah ke Shafa putaran yang ke duanya.
5.  Memotong rambut kepala, baik mencukur sampai pendek (habis) maupun hanya memotong sedikit, karena berada di sinilah letak Tahallul.
Paling tidak, cukuplah melakukannya pada 3 helai rambut; Tentang Rasulullah saw mencukur seluruh rambut kepala beliau, adalah untuk menerangkan yang lebih afdlal. Lain halnya menurut orang yang memeganginya sebagai dasar kewajiban mencukur seluruh rambut kepala-;
Bagi kaum wanita memotong sebagian adalah lebih utama daripada mencukurnya sampai pendek.
Kemudian memasuki Makkah setelah melempar Jumrah Aqabah dan potong rambut, lalu melakukan thawaf rukun (thawaf ifadlah), kemudian sa’i jika belum, dilakukan setelah thawaf qudum sebagaimana yang afdlal itu.
Potong rambut, thawaf dan sa’i adalah tidak ada batas akhir waktunya; Namun makruh mengakhirkannya sampai lewat tanggal 10 Dzul Hijjah, dan lebih makruh lagi sampai setelah hari Tasyriq (11 – 13 DzulHijjah), dan lebih-lebih setelah ke luar dari Makkah.
6. Tertib, yaitu ihram didahulukan daripada rukun-rukun yang lain, wukuf daripada thawaf ifadlah dan memotong rambut; dan thawaf ifadlah daripada sa’i, jika belum dilakukan setelah thawaf qudum;
12.           Wajib Haji

lhram dari Miqat
(batas tempat mulai Ihram). Bagi penduduk Makkah, miqat Hajinya dari tempatnya sendiri;
Miqat Haji dan Umrah bagi pendatang dari arah Madinah adalah Dzul Hulaifah yang dinamakan Bi’ru Aliy. Dari Syam, Mesir dan daerah-daerah Maghrib (daerah sebelah Barat) adalah di Juhfah; Dari Tihamatul Yaman adalah Yalamlam dan dari Hijaz adalah Qamu; Dari arah daerah-daerah Timur, miqatnya di Dzati irqin.
Miqat Umrah bagi orang yang ada di tanah Haram adalah dari daerah Halal; Tempat yang paling afdlal ialah Ji’ranah, kemudian Tan’im barulah Hudaibiyah.
Miqat untuk para pendatang yang tidak melewati jalanan miqat-miqat di atas, adalah dari tempat-tempat yang sejajar dengan miqat-miqat tersebut bila terdapat pesejajarannya di darat maupun di laut; Kalau tidak terdapat, maka dari jarak 2 Marhalah dari Makkah.
Maka pendatang lewat laut dari arah Yaman, miqatnya dari Syi’bil Muharram yang bersejajaran dengan Yalamlam; Ia tidak boleh menunda Ihram hingga masuk Jeddah; Lain halnya menurut fatwa Guru kita yang memperbolehkan penundaan tersebut, dengan alasan bahwa jarak Jeddah ke Makkah sama dengan yalamlam sampai Makkah.
Apabila baru mulai Ihram setelah lewat miqatnya sekalipun karena lupa atau tidak mengetahui, maka wajib membayar Dam selama tidak mengulanginya kembali dari miqat yang bersangkutan sebelum tersela-selai dengan Nusuk sekalipun berupa Thawaf eudum. Dan berdosa bila hal itu dilakukan oleh selain orang lupa atau tidak mengetahui.
Bermalam hari di Muzdalifah sekalipun hanya sejenak, waktunya dimulai setelah tengah malam tanggal 10 Dzul Hijjah.
Bermalam hari di Mina pada lebih separoh malam-malam Tasyriq; Memang, jika telah berangkat (ke Makkah) sebelum tenggelam matahari tanggal 12 Dzulhijjah, maka telah cukup dan gugurlah kewajiban bermalam hari di Mina tanggal 13 nya serta melontar Jumrah di siang harinya. Hanya sanya kewajiban bermalam di Mina tersebut adalah bagi selain para penggembala dan para petugas air minum.-
 Melempar Jumrah Aqadah 7 kali setelah habis tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, dan juga melontar 3 Jumrah masing-masing 7 kali setelah zawal di setiap hari Tasyriq dengan tertib di antara 3 Jumrah tersebut (Jumrah Ula lalu Jumrah Wustha lalu Aqabah). Pelontaran tersebut dilakukan memakai apa saja yang disebut batu, sekalipun batu akik atau permata balur.
Apabila pada suatu hari tidak me lakukan pelontaran Jumrah (sedangkan belum berangkat ke Makkah), maka wajib menambalnya pada hari-hari Tasyriq berikutnya; Kalau tidak, maka wajib membayar Dam sebab telah meninggalkan melontar 3 Jamrah atau bahkan lebih.
Thawaf Wada’ bagi selain orang haidl dan orang Makkah yang tidak akan ke luar Makkah seusai Hajinya. Ini adalah thawaf sebagai ucapan selamat tinggal, karena akan meninggalkan Makkah. Di dalam kitab at Taqrib karya imam Abu Syuja’ Thawaf Wada’ ini dimasukkan ke dalam sunnah haji, namun di dalam syarahnya (judul terjemah: Fikih Islam Lengkap, Dr. Musthafa D Al-Bugha) disebutkan bahwa menurut pendapat yang paling jelas, hukum Thawaf Wada’ adalah wajib haji. Di sini kitab Fathul Mu’in memasukkannya sebagai wajib haji.
Meninggalkan larangan haji.

13.            Perbedaan Rukun Haji Dan Wajib Haji

- Rukun Haji Jika Dikerjakan Akan Mendapatkan Pahala Dan Jika Tidak Dikerjakan Tidak Dapat Dosa
- Wajib Haji Jika Dikerjakan Mendapatkan pahala Dan Tidak Dikerjakan Dapat Dosa



14.           Cara Cara Pelaksanaan Haji

Haji Tamatuk ; Haji Tamatuk adalah mengerjakan Umrah lebih dahulu, baru mengerjakan haji . Jamaah haji yang menempuh cara ini wajib membayar dam.
Haji Ifrad; Haji Ifrad adalah mengerjakan ibadah haji lebih dahulu, baru mengerjakan umrah. Cara ini tidak wajib membayar dam. Pelaksanaan dengan cara ini dapat dipilih oleh jamah haji yang yang waktu wukufnya sudah dekat.
Haji Qiran; Haji Qiran adalah melakukan haji dan umrah secara bersama-sama di dalam satu niat. Caranya, ialah denagn meniatkan dalam ihramnya untuk haji dan umrah sekaligus. Haji cara ini wajib membayar dam.



15.         Larangan Larangan Saat Menjalankan Ibadah Haji Dan Umroh

·        Larangan bagi laki-laki.

Laki-laki dilarang mengenakan baju yang dijahit, sorban, celana, mantel, sepatu yang menutupi mata kaki atau memakai kaos kaki. Di samping itu dilarang pula menjadi wali nikah. Rasulullsh bersabda sebagai berikut:
Artinya: Janganlah kamu mengenakan baju, serban, celana, mantel dan khuf, kecuali bagi seseorang yang tidak bisa mendapatkan sandal, boleh mengenakan khuf dengan dipotong lebih rendah dari dua mata kaki dan janganlah mengenakan pakaian yang diberi wangi-wangian dan wars.(H.R Malik dan Ibnu Umar :624)
Selama melaksanakan haji wanita tidak boleh mengenakan cadar dan sarung tangan.
  • Larangan bersetubuh, berbuat fasik dan berbantah-bantahan.
Laki-laki dan wanita selama melaksanakan haji dilarang bersetubuh, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan. Allah Swt berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 197.
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.
  • Larangan memotong kuku, merontokkan rambut dan membunuh kutu kepala.
Larangan memotong kuku, merontontokkan rambut, dan membunuh kutu kepala, disepakati oleh para ulama berdasarkan amaliah beberapa orang sahabat Nabi Muhammad SAW.
  • Larangan berburu binatang.
Larangan berburu binatang yang halal dimakan dagingnya ketika sedang berihram dijelaskan Allah Swt dalam Surah Al Maidah 95 .







0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2011-2015. Powered by Blogger.
>